Matahari News
Internasional

MA AS Tolak Permohonan Trump Batasi Pemungutan Suara Via Pos

Mataharinews.com-Jakarta. Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) menolak permohonan Presiden Donald Trump untuk mencabut perintah pengadilan tingkat lebih rendah yang menghalangi upayanya membatasi pemungutan suara melalui pos. Putusan tersebut dikeluarkan menjelang pemilihan umum sela pada November mendatang.

Dalam putusannya pada Senin (14/9), mayoritas hakim menolak permohonan Trump. Hanya dua dari sembilan hakim yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Mahkamah Agung AS saat ini didominasi hakim konservatif. Salah satu hakim konservatif, Brett Kavanaugh, menyatakan dukungannya terhadap keputusan mayoritas.

Dia menilai rencana Trump untuk membatasi pemungutan suara melalui pos masih mungkin dinilai sah secara hukum dalam jangka panjang. Menurut Kavanaugh, persoalannya ada pada waktu penerapan aturan tersebut.

“Pejabat pemilihan umum tingkat negara bagian dan daerah tidak memiliki cukup waktu untuk menerapkan aturan tersebut secara wajar sebelum pemilihan berlangsung,” kata Kavanaugh dalam pendapatnya dilansir AFP, Selasa (15/9/2026).

Putusan Mahkamah Agung tersebut membuat upaya Trump untuk menerapkan pembatasan pemungutan suara melalui pos menjelang pemilihan umum sela November kembali terhambat.(dtc)

 

Related posts

Sungai Tertua di Dunia ada di Australia, Berusia 400 Juta Tahun

Yosua

MA AS Izinkan Pemerintah Lanjutkan Deportasi Migran ke Negara Ketiga Tanpa Hak Bela Diri

Yosua

Danantara Indonesia Rampungkan Akuisisi Aset Perhotelan di Makkah, Dorong Pengembangan Ekosistem Layanan Jemaah dalam Jangka Panjang

Yosua

Leave a Comment