Mataharinews.com-Jakarta. Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) mengizinkan pemerintahan Presiden Donald Trump melanjutkan deportasi migran ke negara-negara selain negara asal mereka. Deportasi tersebut tanpa memberi migran kesempatan untuk menunjukkan kerugian yang mungkin mereka hadapi.
Dilansir Reuters, Rabu (30/9/2026), keputusan itu memperkuat alat yang telah digunakan Trump untuk mengusir secara cepat migran sebagai bagian dari penindakan.
Dalam putusan itu, Mahkamah Agung mengabulkan permintaan darurat Departemen Kehakiman untuk menangguhkan putusan Hakim Distrik AS yang berbasis di Boston, Brian Murphy, yang menyatakan bahwa kebijakan Departemen Keamanan Dalam Negeri untuk memindahkan migran ke negara-negara yang disebut negara ketiga adalah melanggar hukum.
Kemudian, MA juga akan mendengarkan argumen dalam sengketa tersebut pada Desember mendatang. Putusan resmi terkait kebijakan tersebut akan menyusul.
Mahkamah memiliki mayoritas konservatif 6-3. Sebanyak tiga hakim liberal menentang keputusan untuk mengizinkan deportasi segera dilanjutkan sambil menunggu hasil akhir litigasi.
Baca juga:Diam-diam, Pemerintahan Trump Deportasi 25 Ribu Orang
Diketahui, Putusan Murphy muncul dalam gugatan class-action yang diajukan oleh kelompok hak-hak imigran atas nama para migran yang berupaya mencegah pemerintah AS mengirim mereka ke negara ketiga tanpa pemberitahuan dan kesempatan untuk menyatakan bahaya yang mungkin dihadapi.
Aktivis HAM mencatat lebih dari 25.000 migran telah dideportasi ke 29 negara berdasarkan kebijakan yang diterapkan tahun lalu, dengan sebagian besar dikirim ke Meksiko.
Kebijakan ini adalah salah satu dari sejumlah langkah yang telah diambil pemerintah dalam upayanya mencapai tujuan Trump untuk melakukan deportasi massal. Presiden Partai Republik tersebut telah memberlakukan penindakan keras terhadap imigrasi, salah satu prioritas utamanya, sejak kembali menjabat tahun lalu.
Pemerintahan AS telah melakukan deportasi ke negara ketiga, termasuk Sudan Selatan yang tidak stabil secara politik, yang oleh Departemen Luar Negeri AS didesak warga Amerika untuk dihindari karena risiko kejahatan, penculikan, dan konflik bersenjata. Mereka juga dideportasi ke Uganda, Guinea Ekuatorial, Liberia, Republik Afrika Tengah, dan negara-negara lain.
Penasihat Umum Departemen Keamanan Dalam Negeri, James Percival, menyambut baik keputusan pengadilan tersebut.
“Hari yang buruk bagi para imigran ilegal kriminal dan aktivis perbatasan terbuka,” ujar Percival melalui media sosial.
Baca juga:Waduh, Trump Niat Deportasi Migran Iran ke Afrika Tengah
Sementara Trina Realmuto, seorang pengacara penggugat di National Immigration Litigation Alliance, mengatakan pengadilan telah “mengizinkan pemerintah untuk melanjutkan pengiriman orang ke negara ketiga di mana mereka menghadapi penganiayaan atau penyiksaan. Menurutnya, keputusan itu adalah hasil yang ‘menghancurkan’ bagi orang-orang yang mungkin diterbangkan sebelum mereka pernah mendapat pemberitahuan atau kesempatan untuk mengajukan klaim ketakutan.”
Pada Februari lalu, Murphy memutuskan kebijakan tersebut melanggar prosedur hukum imigrasi dan perlindungan proses hukum berdasarkan Amandemen Kelima Konstitusi AS. Proses hukum umumnya mengharuskan pemerintah untuk memberikan pemberitahuan dan kesempatan untuk sidang sebelum mengambil tindakan merugikan tertentu.(dtc)
