Matahari News
Keuangan

Kemenkeu Bantah Bakal Ada Pajak Transfer Antarbank dan Dompet Digital

Mataharinews.com-Jakarta. Menteri Keuangan Suahasil Nazara membantah isu yang beredar terkait rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap setiap transfer antarbank maupun dompet digital (e-wallet) mulai 9 November 2026.

“Saya ingin menegaskan di sini, tidak terdapat kebijakan pajak baru yang secara otomatis mengenakan PPN atas setiap transfer antarbank maupun dompet digital,” kata Suahasil dalam konferensi pers hasil rapat berkala KSSK di Kantor BI, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Suahasil menyebut ada kekeliruan interpretasi terhadap implementasi Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Dia menegaskan kebijakan yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 itu bukanlah instrumen untuk memajaki transfer dana masyarakat.

SPP-TDLN, kata Suahasil, dirancang untuk meningkatkan efektivitas pemungutan PPN atas transaksi layanan atau produk digital dari luar negeri yang memang sejak awal berstatus sebagai objek pajak.

“Bukan mengenakan pajak terhadap seluruh perpindahan dana masyarakat,” tegas Suahasil.

Suahasil menjelaskan ketentuan perpajakan untuk layanan transfer dan dompet digital sudah diatur dalam PMK Nomor 69 Tahun 2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Dalam hal itu pungutan PPN hanya dikenakan pada biaya admin atau biaya jasa perantara transaksi, bukan dipotong dari total nilai uang pokok yang sedang dikirimkan oleh nasabah atau pengguna aplikasi.

“PPN dikenakan atas imbalan jasa yang memenuhi ketentuan, bukan atas nominal uang yang ditransfer. Moga-moga ini clear untuk semuanya,” urai Suahasil.

Sebelumnya, Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo menyebut pemerintah akan menerapkan pajak digital mulai 9 November 2026. Pemungutan pajak ini akan dilakukan oleh seluruh perbankan nasional, bank swasta, hingga industri teknologi keuangan atau fintech.

“Kita mulai dengan transaksi yang namanya digital taxation, pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan tanggal 9 November. Semua bank pemerintah, bank swasta dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” ungkap Hashim dalam Rapimnas Kadin Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (29/10).(dtf)

 

Related posts

BGN Kembalikan Dana Rp 160 Miliar Lebih ke Kas Negara Hasil Temuan BPK

Yosua

UOB Indonesia dan Suryacipta Swadaya Kerja Sama Dorong Investasi dan Pertumbuhan Industri

Yosua

Kinerja Investasi Bagus, DPLK Syariah Muamalat Jadi Investor Pertama ETF Emas

Yosua

Leave a Comment