Matahari News
Nasional

DPR Setuju Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara Dilelang

Persetujuan ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, dalam rapat paripurna DPR ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2026-2027 setelah melalui proses pembahasan bersama pihak pemerintah.

“Komisi I DPR RI menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan barang milik negara melalui mekanisme penjualan secara lelang berupa satu unit kapal eks-KRI Ki Hajar Dewantara 364 pada Kementerian Pertahanan TNI Angkatan Laut sebagaimana disampaikan surat Bapak Presiden di awal,” ujar Utut.

Utut membeberkan spesifikasi teknis serta latar belakang dari kapal perang legendaris tersebut. Kapal jenis korvet ini merupakan buatan galangan kapal di Split, Yugoslavia yang kini wilayahnya masuk ke Kroasia di tepi Laut Adriatik.

Kapal perang tersebut dibuat pada tahun 1979 dengan dimensi panjang 96,7 meter dan lebar 11,2 meter. Adapun nilai perolehan untuk kapal tersebut mencapai Rp 370.620.353.400.

“Ini kapalnya, Ki Hajar Dewantara nomor lambung 364, asal pembuatan Yugoslavia. Dari galangan kapal di Split. Nilainya Rp 370 (miliar),” tambah ia.

Adapun proses penjualan aset negara ini didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Regulasi tersebut mewajibkan setiap penjualan barang milik negara yang nilainya melebihi Rp 100 miliar untuk wajib memperoleh persetujuan dari DPR RI.

Setelah mendengarkan laporan lengkap dari Komisi I, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco mengetok palu persetujuan setelah para peserta sidang menyatakan setuju atas permohonan tersebut.(dtf)

Related posts

Why Watson data platform can be the iTunes for your Big Data

admin

Jembatan Lumut Aceh Tengah Tuntas Dibangun, Akses Warga Pulih Pascabencana

Yosua

Facebook’s News Feed experiment panics publishers

admin

Leave a Comment