Matahari News
Internasional

China Kenakan Pajak 20% untuk Aset Warga di Luar Negeri

Mataharinews.com-Jakarta. Pemerintah China mulai mengenakan pajak atas aset yang ditempatkan dalam trust offshore atau dana perwalian di luar negeri. Skema ini selama bertahun-tahun menjadi pilihan masyarakat superkaya dan konglomerat Negeri Tirai Bambu untuk menyimpan kekayaan mereka di luar negeri.

Kebijakan baru tersebut memicu kepanikan di kalangan keluarga kaya. Mereka kini berlomba menghitung kewajiban pajak sekaligus mencari dana tunai untuk membayar tagihan yang akan jatuh tempo. Sebagian bahkan langsung menghubungi pengacara, bank swasta, hingga mempertimbangkan menjual aset.

Melansir CNBC, Kamis (6/8/2026), Kementerian Keuangan China bersama otoritas pajak menerbitkan aturan baru pada 24 Juli lalu. Selama ini, ketentuan perpajakan atas instrumen tersebut belum diatur secara jelas sehingga trust offshore menjadi salah satu instrumen favorit para taipan untuk menyimpan kekayaan selama puluhan tahun.

Berdasarkan aturan baru itu, pemerintah akan mengenakan pajak sebesar 20% pada hampir setiap tahapan trust, mulai dari pembentukan, pembagian keuntungan, hingga penghentian.

Pemerintah China juga memberikan waktu hingga 22 Oktober 2026 bagi pemilik aset untuk melaporkan dan membayar pajak atas aset yang dipindahkan ke trust offshore sejak awal 2023. Keterlambatan pelaporan maupun pembayaran akan dikenai sanksi berupa biaya tambahan.

Tenggat waktu selama 90 hari itu membuat para konglomerat panik. Mereka ramai-ramai berkonsultasi dengan pengacara, bankir swasta, perusahaan trust, hingga perusahaan asuransi, terutama di Hong Kong dan Singapura yang selama ini menjadi pusat pembentukan trust mereka.

“Banyak klien, pengelola trust, dan penasihat masih syok,” kata Clifford Ng, mitra di firma hukum Zhong Lun yang berbasis di Hong Kong.

Menurut Ng, aturan baru ini menjadi titik balik dalam perencanaan pengelolaan kekayaan konglomerat China di luar negeri. Bahkan, sebagian klien mulai mempertimbangkan menjual aset agar memiliki dana tunai untuk memenuhi kewajiban pajak sebelum masa tenggang berakhir.

“Telepon terus berdatangan dari keluarga kaya, bank swasta, perusahaan perwalian, dan perusahaan asuransi,” kata Kia Meng Loh, Chief Operating Officer sekaligus Senior Partner di firma hukum Dentons Rodyk yang berbasis di Singapura.

“Orang-orang ingin tahu apakah mereka terpengaruh oleh aturan baru ini, seberapa besar tagihan pajaknya, dan bagaimana cara menyelesaikannya sebelum masa tenggang berakhir,” ujar Loh.

Bagi industri pengelolaan aset yang selama ini ditopang dana konglomerat China, nilai aset yang berpotensi terdampak sangat besar. Berdasarkan data KPMG dan Hong Kong Trustees’ Association, total aset yang dikelola melalui trust di Hong Kong mencapai sekitar HK$ 5,2 triliun (US$ 667 miliar) atau setara Rp 11.954,64 triliun (kurs Rp 17.800 per dolar AS) pada 2023.

Di luar Hong Kong, Singapura bersama Kepulauan Virgin Britania Raya dan Kepulauan Cayman juga menjadi tujuan utama konglomerat China untuk membentuk trust. KPMG mencatat sebagian klien memilih Singapura karena dinilai memiliki risiko politik yang lebih rendah dibandingkan Hong Kong.

“Para pemilik kekayaan dari berbagai negara memilih Singapura karena banyak alasan, termasuk standar regulasi kami yang tinggi, supremasi hukum yang kuat, dan ekosistem komprehensif dari para pengelola kekayaan dan penyedia layanan profesional,” kata juru bicara Otoritas Moneter Singapura kepada CNBC.(dtf)

Related posts

Trump Umumkan Hamas Setuju Kesepakatan Pelucutan Senjata

admin

Ratusan Ribu Orang Mengungsi Gegara Topan Dolphin Dekati Barat Daya Jepang, 500 Penerbangan Dibatalkan

Yosua

Leave a Comment