Matahari News
Medan

Pemegang Saham Setujui Demutualisasi BEI

Mataharinews.com-Jakarta. Pemegang Saham Bursa Efek Indonesia (BEI) menyetujui perubahan Anggaran Dasar (AD) perusahaan terkait dengan pelaksanaan demutualisasi. Keputusan tersebut ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Main Hall BEI, Jakarta, Rabu (28/10/2026).

“Persetujuan perubahan Anggaran Dasar perseoan dalam rangka demutualisasi Bursa Efek,” ungkap Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (28/10/2026).

Jeffrey menjelaskan, proses demutualisasi akan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.

Adapun dalam proses tersebut, perseroan mengusulkan perubahan sejumlah ketentuan dalam anggaran dasar. Namun Jeffrey menegaskan, demutualisasi baru berlaku efektif setelah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan persetujuan pemberitahuan dari Kementerian Hukum.

“Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, perubahan Anggaran Dasar perseoan tersebut berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, demutualisasi BEI menjadi bagian dari mandat Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam UU tersebut, terdapat tiga lembaga negara yang dimungkinkan menjadi pemegang saham BEI, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan BPI Danantara.(dtf)

 

Related posts

Pemko Medan Sabet Anugerah Program Ekonomi Terpuji detikSumatera Awards 2026

Yosua

Putra-Putri Kebudayaan Medan Diminta Perdalam Pengetahuan Budaya

Yosua

Peringatan Hari Ulos Nasional Meriahkan Puncak MFCF 2026, Rico Waas Harap Tenun Lokal Mendunia

Yosua

Leave a Comment