MA AS Izinkan Pemerintah Lanjutkan Deportasi Migran ke Negara Ketiga Tanpa Hak Bela Diri
Mataharinews.com-Jakarta. Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) mengizinkan pemerintahan Presiden Donald Trump melanjutkan deportasi migran ke negara-negara selain negara asal mereka. Deportasi tersebut tanpa memberi...
