Mataharinews.com-Jakarta. Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan artis Ruben On su (RSO) sebagai tersangka. Ruben ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
“Pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adiwibowo, kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Joko menjelaskan laporan terhadap Ruben teregister dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan, tertanggal 22 Agustus 2025. Pelapor dalam hal ini berinisial P, sedangkan korban berinisial DM.
“Kronologisnya, bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor,” kata Joko.
“Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan,” imbuhnya.
Dalam laporan itu, Ruben Onsu disebut belum memberikan keuntungan dan modal kepada korban. Alhasil, Ruben dipolisikan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
“Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” tuturnya.
Polisi akan memanggil Ruben Onsu untuk dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai tersangka. Pemeriksaan dijadwalkan akan digelar pada pekan depan.
“Kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka,” ujarnya
detikcom sudah berupaya menghubungi Ruben Onsu melalui direct message (DM) Instagram untuk meminta tanggapan terkait hal ini. Namun hingga berita ini dimuat, belum ada respons.(dtc)
