Oleh : Dr. Utary Maharani Barus, SH, M. Hum, Ferdinand Situmorang, SH, Mohammad Daffa Thaif Soeroso, SH
Keputusan Presiden Prabowo Subianto pada 31 Juli 2025 yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar daripada soal kewenangan: pengampunan ini ditujukan untuk keadilan siapa? Apakah kepentingan negara dan masyarakat menjadi tujuan utama, atau justru kepentingan politik tertentu yang lebih diutamakan?
Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 memberi Presiden kewenangan memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Pemerintah dan pendukung keputusan itu mengemukakan alasan persatuan, rekonsiliasi, dan stabilitas nasional. Karena itu, persoalannya bukan semata-mata ada atau tidaknya kewenangan. Kewenangan konstitusional memang ada, tetapi keberadaannya tidak otomatis membuat setiap penggunaannya tepat, adil, atau diterima masyarakat. Legalitas menjawab apakah tindakan memiliki dasar hukum; legitimasi sosial mempertanyakan apakah alasan dan dampaknya dapat dipertanggungjawabkan serta dirasakan adil.
Korupsi dan Keadilan yang Belum Terjawab
Perdebatan menjadi lebih tajam karena kedua keputusan berkaitan dengan perkara korupsi. Dampak korupsi tidak berhenti pada pelaku atau kerugian keuangan negara. Korupsi dapat merusak pelayanan publik, memperlebar ketimpangan, dan mengikis kepercayaan terhadap lembaga negara. Karena itu, masyarakat berharap perkara korupsi diproses secara konsisten melalui peradilan yang independen.
UUD 1945 tidak secara eksplisit mengecualikan perkara korupsi dari kemungkinan amnesti atau abolisi. Maka, tidak tepat menyatakan keputusan tersebut otomatis melanggar hukum hanya karena berkaitan dengan korupsi. Namun, justru karena korupsi dipandang sebagai kejahatan luar biasa, penggunaan pengampunan politik dalam perkara semacam ini menuntut penjelasan yang kuat. Mengapa pengampunan dipilih? Apa kriteria yang digunakan? Bagaimana keputusan itu tetap sejalan dengan komitmen pemberantasan korupsi?
Tanpa jawaban terbuka dan meyakinkan, publik dapat menangkap pesan bahwa proses hukum bisa berjalan sampai titik tertentu, tetapi kemudian dihentikan melalui keputusan politik. Persepsi ini bukan bukti adanya motif politik tertentu atau pelanggaran hukum. Namun, dalam sosiologi hukum, persepsi masyarakat penting karena memengaruhi kepercayaan terhadap hukum dan keyakinan bahwa setiap orang diperlakukan setara.
Respons publik sendiri tidak tunggal. Pendukung keputusan melihatnya sebagai pelaksanaan kewenangan konstitusional untuk mendorong rekonsiliasi dan persatuan. Sebaliknya, Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International Indonesia, dan IM57+ Institute menyampaikan kekhawatiran bahwa pengampunan dalam perkara yang belum berkekuatan hukum tetap berisiko mengganggu independensi peradilan, melemahkan mekanisme checks and balances, serta menciptakan preseden buruk bagi pemberantasan korupsi. Pemberitaan survei Polling Institute pada Agustus 2025 juga menunjukkan respons yang beragam: 45,2 persen responden disebut setuju, 23,1 persen kurang setuju, 12,3 persen tidak setuju sama sekali, dan 19,5 persen tidak tahu atau tidak menjawab. Angka itu bukan suara seluruh masyarakat, tetapi menunjukkan bahwa penerimaan publik tidak bulat.
Karena itu, kritik yang muncul tidak serta-merta membuktikan kesewenang-wenangan. Namun, perbedaan respons dan kekhawatiran masyarakat sipil memperlihatkan persoalan legitimasi sosial yang patut dijawab. Sebagian masyarakat dapat memandang keputusan tersebut sebagai perlakuan istimewa: perkara yang semestinya diuji melalui proses peradilan justru berakhir lewat keputusan politik. Di sinilah pertanyaan utama tulisan ini mengemuka: keadilan untuk siapa, dan kepentingan siapa yang paling dilindungi oleh keputusan negara?
Law as Social Engineering: Tekayasa untuk Siapa?
Roscoe Pound memperkenalkan gagasan law as social engineering, yakni hukum sebagai sarana menata kehidupan bersama dengan memperhitungkan dan menyeimbangkan berbagai kepentingan sosial. Gagasan ini tidak berarti setiap penggunaan hukum demi tujuan politik otomatis dapat dibenarkan. Kita perlu bertanya: kepentingan siapa yang diatur, siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang menanggung akibat, dan apakah keseimbangan yang dibangun benar-benar melindungi masyarakat?
Dalam makna konstruktif, hukum sebagai rekayasa sosial dapat memperbaiki ketidakadilan, melindungi kepentingan umum, dan mendorong perubahan sosial. Namun, dalam paradigma negatif, hukum dapat berubah menjadi alat untuk mengelola persepsi publik, meredakan konflik politik, atau melindungi kelompok tertentu dengan mengorbankan kesetaraan di hadapan hukum. Persoalannya bukan apakah hukum digunakan untuk mencapai tujuan—hukum memang memiliki fungsi sosial—melainkan tujuan apa yang dipilih dan kepentingan siapa yang ditempatkan di pusat kebijakan.
Jika amnesti dan abolisi dimaksudkan sebagai rekayasa sosial demi rekonsiliasi, negara perlu menjelaskan mengapa penghentian perkara korupsi merupakan cara yang tepat. Rekonsiliasi tidak otomatis identik dengan pengampunan, terlebih ketika masyarakat mengharapkan penanganan perkara korupsi secara konsisten. Tanpa kriteria yang jelas, alasan yang terbuka, dan jaminan bahwa prinsip antikorupsi tetap dijaga, rekayasa sosial berisiko berubah menjadi rekayasa politik melalui hukum.
Ini bukan tuduhan bahwa motif politik tertentu telah terbukti. Ini adalah kritik terhadap risiko yang muncul ketika kewenangan luas digunakan atas nama tujuan umum, sementara kriteria dan dampaknya terhadap kesetaraan tidak dijelaskan secara memadai. Jika keputusan disebut demi persatuan, bagaimana kepentingan masyarakat yang menghendaki pemberantasan korupsi ikut diperhitungkan? Jika stabilitas menjadi alasan, apakah stabilitas dibangun di atas kepercayaan publik atau dengan meminta masyarakat menerima penghentian proses hukum tanpa penjelasan yang cukup?
Hukum dalam Buku dan Hukum dalam Masyarakat
Sosiologi hukum mengingatkan bahwa hukum bukan hanya pasal, prosedur, dan kewenangan formal. Hukum juga hidup dalam pengalaman masyarakat: apakah orang merasa diperlakukan setara, apakah peradilan dipercaya, dan apakah keputusan negara dianggap masuk akal. Gagasan Eugen Ehrlich tentang living law menekankan bahwa kehidupan hukum turut dibentuk norma dan harapan yang berkembang di masyarakat; sementara Pound mengajak kita menilai bagaimana hukum mengelola kepentingan sosial, bukan sekadar apakah prosedur formal telah ditempuh.
Dalam kasus ini, hukum dalam buku menunjukkan adanya kewenangan Presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR. Namun, hukum dalam kehidupan masyarakat dapat dimaknai berbeda: sebagian orang melihat keputusan itu tidak sejalan dengan tuntutan konsistensi pemberantasan korupsi. Jika penjelasan negara gagal menjembatani legalitas formal dan rasa keadilan, jarak antara keduanya semakin lebar. Masyarakat bisa menilai penggunaan kewenangan itu sewenang-wenang—bukan sebagai kesimpulan otomatis bahwa keputusan tersebut ilegal, melainkan karena alasan dan penerapannya dianggap tidak transparan atau tidak setara.
Pengampunan yang Belum Menjawab Rasa Keadilan
Kesimpulannya bukan bahwa Presiden tidak memiliki kewenangan, melainkan bahwa kewenangan konstitusional tidak boleh menjadi jawaban akhir. Amnesti dan abolisi dalam perkara korupsi menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatutan, konsistensi, dan legitimasi sosial. Negara perlu menjelaskan secara terbuka alasan, kriteria, serta ukuran yang digunakan. Standar yang jelas penting agar pengampunan tidak tampak sebagai mekanisme selektif yang lebih mudah diakses oleh orang dengan posisi politik.
Hukum sebagai rekayasa sosial hanya dapat dibenarkan jika melayani kepentingan sosial yang luas dan melindungi rasa keadilan, bukan sekadar mengelola konflik atau menata kepentingan kekuasaan. Jika negara tidak menjelaskan bagaimana kepentingan masyarakat dan agenda pemberantasan korupsi tetap terlindungi, pertanyaan yang tertinggal bukan hanya apakah Presiden berwenang, tetapi apakah keadilan benar-benar hadir. Pengampunan telah diberikan oleh negara; keadilan untuk siapa masih menjadi persoalan yang belum terjawab.
(Penulis adalah Dosen dan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Sumatera Utara)
