Mataharinews.com-Medan. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan barang bukti narkotika berupa 10 kg sabu, 206 butir pil ekstasi, ratusan bungkus pod yang diduga mengandung etomidate hingga 232 kg ganja. Adapun pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara narkotika.
“Barang bukti yang disita terdiri atas sabu seberat 10.060,85 gram, ganja seberat 232.173,15 gram, ekstasi sebanyak 206 butir dengan berat 55,17 gram, pod getar yang diduga berisi etomidate seberat 744,92 gram atau sebanyak 291 bungkus, satu pod bekas pakai berisi etomidate dengan berat 2,74 gram, serta ketamine seberat 28,35 gram,” ungkap Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Sumut, Kombes Josua Tampubolon saat konferensi pers, Jumat (9/10/2026).
Josua mengatakan barang bukti yang dimusnahkan hasil pengungkapan yang dilakukan dalam kurun waktu Juni hingga September 2026. Dari 10 laporan kasus narkotika (LKN), petugas mengamankan 20 tersangka. Satu tersangka dilaporkan meninggal dunia.
“Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 20 tersangka, dengan satu orang di antaranya telah meninggal dunia,” ucapnya.
Ia menjelaskan, barang bukti hasil tangkapan dan yang disita langsung dimusnahkan di halaman kantor BNN Sumut. Namun, sebagian barang bukti disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium dan persidangan.
“Barang bukti langsung dimusnahkan sebagian disisihkan untuk keperluan laboratorium dan persidangan,” ujarnya.
Dari total barang bukti sabu yang disita, sebanyak 9.878,89 gram dimusnahkan. Sedangkan 183,96 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan persidangan.
Untuk ganja, sebanyak 230.020,82 gram dimusnahkan dan 2.152,83 gram disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium dan persidangan.
Sementara itu, dari 206 butir ekstasi dengan berat total 55,17 dimusnahkan. Adapun 196 butir lainnya dengan berat 52,59 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan persidangan.
Petugas juga memusnahkan pod getar yang diduga mengandung etomidate seberat 523,96 gram atau sebanyak 205 bungkus. Sementara itu, sebanyak 220,96 gram atau 87 bungkus lainnya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan persidangan.
Untuk satu pod bekas pakai yang berisi etomidate dengan berat 2,74 gram, seluruhnya disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan persidangan. Begitu pula dengan ketamine seberat 28,35 gram yang disisihkan untuk keperluan yang sama.
BNNP Sumut menyebut pengungkapan peredaran gelap narkotika tersebut diperkirakan telah menyelamatkan 749.575 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Dalam perkara ini, para tersangka diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal yang dipersangkakan meliputi Pasal 111 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 119 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Para tersangka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Penerapan pasal tersebut disesuaikan dengan peran dan keterlibatan masing-masing tersangka dalam perkara yang ditangani.(dtc)
