Kamis, 03 Oktober 2024

Seruan tim Kuasa Hukum Firza- Efri ASN , kades Penyelengara Wajib Netral Pilkada 2024.




Muratara,MatahariNews.com -Tim Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Firsa dan Efriansyah, Muhammadsyah, menyerukan kepada masyarakat untuk proaktif melaporkan jika ditemukan indikasi ketidaknetralan dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa (Kades), maupun penyelenggara pemilu.



Untuk menciptakan pilkada Damai 2024 tim hukum Paslon Firsa- Efri memberikan keterangan pers, Bertempat di Posko pemenangan , eks Rumah makan Trijaya Rupit kamis 03/10/2024.


Seruan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga proses Pilkada di Kabupaten Muratara agar berlangsung dengan jujur, adil, dan demokratis.


"Kami meminta masyarakat untuk turut mengawal jalannya Pilkada ini dengan melaporkan segala bentuk pelanggaran, khususnya jika ada ASN, Kades, atau penyelenggara pemilu yang tidak bersikap netral," tegas Muhammadsyah dalam keterangan resminya.


Ia menjelaskan bahwa netralitas ASN dan penyelenggara pemilu merupakan kunci dalam menjaga integritas pemilihan. Setiap indikasi ketidaknetralan, menurutnya, harus segera ditindaklanjuti agar tidak mencederai demokrasi yang sedang berlangsung.


“Netralitas ini bukan hanya soal aturan hukum, tapi juga soal menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilu,” lanjutnya.


Ia menambahkan, pihaknya bersama tim pemenangan Firsa dan Efriansyah siap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang ingin melaporkan adanya pelanggaran tersebut. Laporan bisa disampaikan kepada posko aduan tim hukum pasangan firsa dan Efriansyah. 


"Kami akan mengawal laporan masyarakat, dan apabila ada bukti kuat, kami tidak akan segan untuk menindaklanjuti kasus ini secara hukum. Ini demi terciptanya Pilkada yang adil dan bersih," ujar Muhammadsyah. 


Seruan ini muncul setelah beberapa laporan mengenai indikasi ketidaknetralan ASN dan Kades di beberapa wilayah Kabupaten Muratara, yang diduga memberikan dukungan kepada calon tertentu.


Kuasa hukum pasangan Firsa dan Efriansyah menegaskan bahwa praktik semacam ini sangat merugikan demokrasi dan mencederai prinsip keadilan dalam pemilu.


“Kami mengimbau agar ASN, Kades, dan penyelenggara pemilu mematuhi aturan yang ada dan tidak terlibat dalam politik praktis. Masyarakat juga harus waspada dan berani melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran,” tambahnya.


Pasangan Firsa dan Efriansyah berharap Pilkada kali ini bisa menjadi momentum untuk membangun pemerintahan yang bersih dan bebas dari intervensi politik yang tidak sehat. Netralitas semua pihak menjadi salah satu syarat mutlak untuk mewujudkan harapan tersebut.


Dengan adanya imbauan ini, diharapkan masyarakat lebih peduli dan berperan aktif dalam menjaga proses demokrasi yang berjalan di Kabupaten Musirawas utara. 


Rils.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Adbox