MURATARA ,Mataharinews.com- SATRESNARKOBA polres Muratara berhasil gagalkan peredaran barang haram diduga pil jenis ekstasi berjumlah 99 butir dengan berat 39,10. Gram dari tersangka Candra Buana (52) warga kota lubuk lingau kelurahan Jawa kanan ss , kec.Lubuklinggau timur 1 kota lubuk linggau.prov.Sumsel.
Berdasarkan - LP/A/ 54 / X /2024/SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 22 Oktober 2024.
Tersangka berstatus kurir dan
TKP Di sebuah rumah makan yg berada di Pinggir jalan lintas Llg-jambi Km.55 Kec. Karang Jaya Kab. Muratara Prov. Sumsel
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Koko Arianto Wardani, S.ik.SH melalui Kasat Res Narkoba, AKP Marhan Saputra, SH didampingi Kasi Humas Ipda Didin Perkasa mengatakan
Kronologis Penangkapan
pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 wib
Pada saat Team Bungkus Satresnarkoba polres muratara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan membawa narkotika yang sedang berada Di sebuah rumah makan di Pinggir jalan lintas Llg-jambi Km.55 Kec. Karang Jaya Kab. Muratara Prov. Sumsel,
setelah mendapatkan informasi tersebut Team Bungkus Satresnarkoba polres muratara langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat dimana seperti yang dilaporkan tersebut, sekira pukul 20.30 wib
Team Bungkus Satresnarkoba polres muratara langsung mendatangi seorang laki-laki tersebut dan langsung memperkenalkan diri bahwa POLISI dari satnarkoba polres muratara,
setelah itu langsung melakukan penggeledahan badan laki-laki tersebut kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak warna biru yang berisikan 99 (sembilan sembilan) butir pil yg diduga narkotika jenis ekstasi berwarna orange tanpa logo berbentuk tulang yang ditemukan di dalam kantong celana pelaku an. CANDRA BUANA, dan diakui pelaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, Kemudian pelaku dan BB dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Muratara untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Rilis .Ar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar